14 Desember 2011

Kewarganegaraan Multikultur di Indonesia

1. Pandangan Mengenai Kewargaan Multikultural
Pada masa sekarang ini banyak sekali negara yang mempunyai kebudayaan yang beragam. Menurut perkiraan terakhir, ke 184 negara merdeka di dunia ini terdiri atas 600 kelompok bahasa hidup, dan 5000 kelompok etnis. Hanya beberapa saja yang memiliki bahasa yang sama.

Keanekaragaman ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting dan secara potensial terpecah-pecah. Kaum minoritas dan mayoritas semakin banyak berselisih mengenai berbagai hal seperti hak berbahasa, otonomi daerah, perwakilan politik kurikulum pendidikan, tuntutan lahan, imigrasi dan kebijakan naturalisasi, bahkan lambang-lambang nasional, seperti lagu kebangsaan atau hari-hari nasional. Atas permasalahan-permasalahan tersebut merupakan tantangan terbesar yang di hadapi oleh demokrasi saat ini. Sejak berakhirnya perang dingin, konflik etnokulturaltelah menjadi sumber kekerasan politik yang paling umum didunia, dan tidak tampak tanda-tanda akan mereda.
Untuk mencapai ideal dari suatu negara yang homogen itu, pemerintah di sepanjang sejarah telah mengikuti beragam kebijakan mengenai minoritas kultural. Beberapa minoritas telah dihabiskan secara fisik, atau mengalami pengusiran massal (kini kita menyebutnya sebagai ‘pembersihan etnis) atau genosida. Minoritas lainnya dipaksa untuk berasimilasi, dipaksa untuk menerima bahasa, agama dan adat dari kaum mayoritas. Pada kasus lainnya, minoritas diperlakukan sebagai musuh yang menetap, yang dikenai segregasi fisik dan diskriminasi ekonomi, dan tidak memiliki hak-hak politik.
Banyak upaya yang telah dilakukan secara historis untuk melindungi minoritas kultural, dan untuk mengatur konflik potensial antara kebudayaan minoritas dan mayoritas. Diawal abad ini, perjanjian bilateral mengatur perlakuan seorang warga negara di negara lain. Misalnya, Jerman setuju untuk memberikan hak-hak dan keistimewaan tertentu kepada warga Polandia yang tinggal di perbatasan, selama Polandia membwrikan hak yang sama kepada orang Jerman di Polandia, sistem perjanjian itu di perluas, dan di berikan dasar yang lebih multilateral, dengan liga bangsa-bangsa.
Setelah perang dunia dua diperlukan pendekatan yang berbeda terhadap hak minoritas. Banyak kaum liberal berharap bahwa penekanan pada hak asasi manusia akan dapat menyelesaikan konflik minoritas. Ketimbang melindungi kelompok-kelompok yang rentas secara langsung, dengan hak-hak khusus bagi anggota bagi suatu kelompok miniritas kultiral akan dilindungi secara tidak langsung, dengan menjamin hak-hak sipil dan politik kepada semua individu. Tanpa mempedulikan kanggotaannya dalam kelompok

2. Ruang Lingkup Kewargaan Multikultural
Politik Multikukturalisme
Masyarakat modern semakin sering dihadapkan pada kelompok minoritas yang menuntut pengakuan atas identitas mereka, hal ini merupakan tantangan dari multikulturalisme. Generelisasi atau konsekuensi dari multikulturalisme dapat saling menyesatkan dan menjadi perdebatan publik. Penentang multikulturalisme sering mengatakan bahwa hal itu menjadikan minoritas terkotak-kotak dan mengganggu integrasi mereka dalam masyarakat. Para pendukung multikulturalisme menanggapi bahwa kepedulian akan integrasi mencerminkan akan imperialisme budaya.
Kymlicka memusatkan pada dua pola besar keragaman. Yang pertama keragaman timbul dari masuknya ke dalam negara yang lebih besar, budaya-budaya yang berkuasa sebelumnya, terkonsentrasi secara teritorial. Budaya yang bergabung disebut “minoritas bagsa”. Yang kedua, keragaman budaya timbul dari imigrasi perorangan atau keluarga.para imigran sering bergabung ke dalam perkumpulan lepas yang disebut ”kelompok etnis”.
Satu sumber keragaman budaya adalah kehadiran bersama lebih dari satu bangsa didalam suatu negara tertentu, dimana bangsa berarti komunitas historis, yaitu secara institusional, menduduki suatu suatu wilayah atau tanah tertentu, mempunyai bahasa dan kebudayaan tersendiri. Suatu bangsa dalam arti sosiologis berkaitan erat dengan pengertian suatu masyarakat atau suatu kebudayaan, konsep ini sering di pertukarkan. Oleh karena itu suatu negara yang penduduknya lebih dari satu bangsa, bukanlah negara bangsa, melainkan negara multi bangsa, dan kebudayaan terkecil membentuk minoritas bangsa.
Banyak demokrasi barat adalah multibangsa. Misalnya, ada sejumlah minoritas bangsa di Amerika Serikat, termasuk oeang-orang indian, Puerto Rico, keturunan Meksiko (Chicanos) yang tinggal di barat daya ketika Amerika Serikat mengeneksasi Texas. Kelompok-kelompok tersebut bergabung secara tidak suka rela kedalam Amerika Serikat, melalui penaklukan atau penjajahan. Keinginan historis kelompok-kelompok itu bukanlah meninggalkan Amerika Serikat, melainkan mencari otonomi di dalam negara itu.
Sumber kedua pluralisme kebudayaan adalah imigrasi, suatu negara akan memperlihatkan pluralisme kebudayaan lain sebagai imigran, dan memperbolehkan mereka untuk mempertahankan beberapa dari kekhasan etnis mereka. Negara yang memiliki imigran tertinggi adalah Australia, Kanada dan Amerika Serikat. Lebih dari setengah imigran sah di dunia pergi ke salah satu dari ketiga negara tersebut.

Hak Perorangan dan Hak Kolektif
Komitmen yang paling mendasar dari suatu demokrasi liberal adalah pada kebebasan dan kesetaraan dari warganya secara perorangan, ini tercermin di dalam pernytaan konstitusional hak-hak manusia, yang menjamin hak dasar sipil dan politik kepada semua orang. Memang demokrasi liberal timbul sebagai reaksi terhadap cara feodalisme mendefinisikan hak politik perorangan dan kesempatan ekonomi berdasarkan keanggotan pada kelompok.
Berbagai bentuk kewargaan kelompok yang dibedakan yang sering di uraikan, baik oleh para pendukung dan pengkritik hak kolektif. Terminologi itu dapat cukup menyesatkan. Itu disebabkan oleh satu hal, yaitu kategori hak kolektif itu luas dan heterogen, termasuk di dalamnya hak untuk membentuk serikat pekerja dan korporasi, hak untuk untuk mengajukan gugatan bersama, hak bagi semua warga untuk memperoleh udara bersih, dan lain-lain.
3. Politik Multikulturalisme
Masyarakat modern semakin sering dihadapkan kepada kelompok minoritas yang menuntut pengakuan atas identitas mereka, dan diterimanya perbedaan budaya mereka. Hal itu sering disebut tantangan dari ‘multikulturalise’. Namun istilah ‘multikultural’ mencakup berbagai bentuk pluralism budaya yang berbeda, masing-masing memiliki tantangan sendiri-sendiri. Ada berbagai cara di mana minoritas menyatu dengan komunitas politik, mulai dari penaklukan dan penjajahan masyarakatyang sebelumnya memerintah diri sendiri sampai pada imigrasi sukarela perorangan dan keluarga. Perbedaan-perbedaan dalam cara penggabungan itu mempengaruhi sifat dari kelompok minoritas dan bentuk hubungan yang mereka kehendaki dengan masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, generalisasi mengenai tujuan atau konsekuensi dari multikulturalisme dapat sangat menyesatkan.
Suatu Negara yang penduduknya lebih dari satu bangsa, bukanlah Negara bangsa, melainkan Negara multibangsa, dan kebudayaan terkecil membentuk ‘minoritas bangsa’. Masuknya berbagai bangsa dalam satu Negara dapat terjadi secara tidak sengaja karena muncul ketika suatu masyarakat satu kebudayaan diserang dan ditaklukan oleh masyarakat lainnya, atau diserahkan dari satu kekuatan imperial lain ke kekuatan imperial lainnya atau ketika tanah mereka diduduki oleh pendatang yang menjajah. Namun pembentukan Negara multibangsa dapat juga terjadi secara sengaja, ketika berbagai kebudayaan sepakat untuk membentuk suatu federasi untuk kepentingan bersama.
Sesungguhnya semua demokrasi liberal adalah multibangsa atau polietnis, atau keduanya. ‘Tantangan multikulturalisme’ adalah mengakomodasi perbedaan kebangsaan dan etnis itu secara stabil dan dapat dipertahankan secara moral (Gutman:1993). Di semua demokrasi liberal, salah satu mekanisme utama untuk mengakomodasi perbedaan kebudayaan adalah perlindungan atas hak-hak sipil dan politik orang perorang. Adalah tidak mungkin untuk terlalu menekankan pentingnya keabasan untuk berkumpul, beragama, berbicara, berpindah dan organisasi politik untuk melindungi perbedaan kelompok.hak-hak itu memungkinkan seseorang untuk membentuk dan mempertahankan berbagai kelompok dan perkumpulan yang membentuk masyarakat sipil, untuk menyesuaikan pada kelompok-kelompok itu pada keadaan yang berubah, dan untuk menyiarkan pandangan serta kepentingan mereka ke masyarakat yang lebih luas. Perlindungan yang diberikan oleh hak-hak bersama warga Negara sudah cukup dari kebanyakkan bentuk-bentuk sah keragaman dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar